SLIK Jelek Bisa Kredit? OJK Larang Kredit Jika SLIK Merah
Jika Anda punya pertanyaan, apakah jika SLIK Jelek masih Bisa dapat Kredit? atau apakah OJK melarang Bank berikan kredit kepada nasabah jika SLIK si calon nasabah itu merah?. Artikel ink akan menjawab kedua pertanyaan Anda dan mari kita temukan jawabannya dalam artikel ini.
Untuk menelaah artikel ini lebih mudah ada baiknya jika Anda pelajari apa saja faktor-faktor penyebab SLIK menjadi jelek.
Berikut ini yang kami temukan beberapa faktor yang dapat menyebabkan skor atau riwayat SLIK menjadi jelek:
Baca Juga Perbandingan Kompor Listrik Biasa Vs Kompor Listrik Induksi
- Tunggakan Pembayaran Kredit: Keterlambatan atau tidak membayar angsuran kredit tepat waktu, termasuk KPR, kartu kredit, atau pinjaman lainnya bisa menyebabkan SLIK anda jelek dan susa bisa dapat kredit.
- Overlimit Kredit: Penggunaan kartu kredit yang melebihi batas kredit yang diberikan.
- Pinjaman Macet: Kredit yang tidak dibayar dalam jangka waktu lama sehingga masuk kategori kredit macet.
- Riwayat Penjadwalan Ulang Kredit: Restrukturisasi kredit, seperti keringanan cicilan atau perpanjangan tenor, dapat memengaruhi penilaian jika dilakukan terlalu sering.
- Terlalu Banyak Pengajuan Kredit: Terlalu sering mengajukan kredit ke berbagai lembaga keuangan dalam waktu singkat dapat menandakan risiko tinggi.
- Kredit Dijamin oleh Anda: Menjadi penjamin (guarantor) pada kredit orang lain yang mengalami tunggakan atau macet.
- Informasi yang Tidak Diperbarui: Data tidak valid atau belum diperbarui, seperti alamat atau kontak yang tidak sesuai, dapat memengaruhi laporan kredit.
- Kasus Penipuan atau Penyalahgunaan Identitas: Kredit yang dibuat atas nama Anda tanpa sepengetahuan Anda akibat pencurian identitas.
Untuk memperbaiki riwayat SLIK, penting untuk melunasi tunggakan, menjaga pembayaran tepat waktu, dan mengelola kredit dengan bijak.
Nah! dari informasi itu Anda bisa menemukan ada di nomor berapa kriteria yang cocok untuk Anda. Tetapi apakah OJK
Menurut informasi berita yang kami lansir dari Kompas. OJK Tegaskan SLIK Bukan Penentu Utama dalam Pemberian Kredit.
Baca Juga Contoh Bisnis Rumahan yang Tidak Bisa Bertahan Lama
SLIK Jelek Bisa Kredit? OJK Larang Kredit Jika SLIK Merah Ini Jawabannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi faktor tunggal dalam proses pengambilan keputusan kredit. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki riwayat kredit kurang lancar tetap memiliki peluang untuk memperoleh fasilitas kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai alat untuk mengurangi asimetri informasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses analisis kredit dan pembiayaan serta membantu lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko. Lebih jauh, SLIK yang terpercaya juga dinilai penting dalam menciptakan suasana investasi yang kondusif di Indonesia.
“SLIK hanya salah satu komponen informasi yang digunakan dalam menilai kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan satu-satunya faktor yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pemberian kredit atau pembiayaan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Selasa (14 Januari 2025).
Baca Juga Contoh Bisnis Musiman Populer di Indonesia
Mahendra menambahkan bahwa OJK tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit kurang lancar. Bahkan, fasilitas kredit atau pembiayaan baru tetap dapat diberikan, termasuk untuk penggabungan fasilitas kredit yang nilainya relatif kecil.
“Tidak ada regulasi OJK yang membatasi pemberian kredit kepada debitur dengan kredit non-lancar. Hal ini juga berlaku untuk penggabungan kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk nominal kecil,” tambahnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang meskipun memiliki riwayat kredit kurang baik, tetap berhasil mendapatkan kredit baru. Hingga November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan kredit non-lancar oleh berbagai lembaga keuangan.
“Data ini merupakan akumulasi dari seluruh laporan yang tercatat di dalam SLIK,” jelasnya.
Sebagai langkah mendukung program pemerintah yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah, OJK membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat data SLIK.
“Jika ada keluhan atau pertanyaan terkait hal ini, kami telah mempersiapkan kanal pengaduan khusus melalui kontak 157 agar dapat memberikan respons yang cepat dan tepat,” tutup Mahendra.
Agar perputaran kredit Anda bisa lancar dan agar SLIK anda tidak Jelek dan mudah bisa mendapatkan kredit Anda harus membuat website. Codef merupakan freelance jasa pembuatan website di Indonesia yang banyak membuat website company profile.